Selasa, 07 September 2010

Program Perjuangan

Didasarkan pada situasi nyata kaum tani di Indonesia secara luas, maka menjadi penting dan strategis untuk menyusun program perjuangan organisasi yang menjadi panduan kerja secara umum bagi semua pengurus dan anggota :

1. Mengkritisi dan memberikan respon terhadap setiap kebijakan dan tindakan pemerintah yang bertentangan dengan upaya kemakmuran petani dan kemandirian desa;
2. Secara aktif melakukan pendampingan dan advokasi tentang kebijakan Pemerintah dengan menuntut dilaksanakannya Undang-Undang Pokok Agraria Nomor 5 tahun 1960;
3. Mendorong kebangkitan kekuatan ekonomi petani dan perdesaan yang mandiri dengan mendukung terwujudnya upaya peningkatan sosio-ekonomi perdesaan seperti mendukung Badan Usaha Milik Desa, Koperasi, Lembaga Keuangan Mikro Desa, memediasi pemilik modal dan usaha tani, dan lain sebagainya;
4. Melakukan pendidikan lapang bagi masyarakat desa (petani, buruh tani, peternak, nelayan dan elemen masyarakat desa lainnya) untuk meningkatkan kualitas SDM di desa dengan kurikuler yang mampu meningkatkan produktivitas secara langsung;
5. Melakukan berbagai studi, riset, pengkajian, pelatihan penerapan informasi dan teknologi tepat guna dengan cara meningkatkan partisipasi stakeholder desa dalam bentuk keswakarsaan;
6. Menggalang dan menarik dukungan yang lebih luas dalam membentuk kawasan agropolitan di Kabupaten /Kota sehingga mampu menarik kekuatan sosial – ekonomi – budaya – politik petani dan desa;
7. Mendukung terwujudnya Forum pengembangan Kawasan Agropolitan di Kabupaten/Kota menuju pada terwujudnya front dan aliansi perjuangan petani dan desa untuk kemandirian di bidang pangan, energi, teknologi, sosial – ekonomi – budaya – politik;
8. Secara aktif terlibat dalam penggalangan sinergitas pemasaran produksi petani baik pada tingkat lokal, regional, nasional maupun internasional.
9. Menggalang dan menjaga kelestarian lingkungan hidup dari pencemaran, baik bersumber dari pertanian maupun industri lain.
10. Memberikan penyajian data dan informasi kewaspadaan dini yang bersifat netral, tajam dan dapat berguna dalam menentukan ambang toleransi suatu keadaan di desa dari gejala yang mengarah pada tingkat konflik/krisis, dimana kemungkinan adanya bahaya atau terjadinya ancaman, gangguan, hambatan dan tantangan dapat memiliki daya tangkal dalam memberikan tanggapan awal secara tepat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar